Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri, mengatur dan menyusun negaranya serta menetapkan tata hukumnya,
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri, mengatur dan menyusun negaranya serta menetapkan tata hukumnya, sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah Undang-Undang Dasar yang supel dan elastik dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945.
Bentuk tata hukum dan politik hukum yang akan berlaku masa itu dapat dilihat pada Pasal 1 dan 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 1 yang berbunyi :
Segala peraturan peundang-undangan yang telah ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar Ini
Pasal 2 menyebutkan :
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini
Menurut ketentuan Pasal 1 dan 2 aturan peralihan itu dapat diketahui, bahwa semua peraturan dan lembaga yang telah ada dan berlaku pada jaman penjajahan Belanda maupun masa pemerintahan balatentara Jepang, tetap diberlakukan dan difungsikan. Dengan demikian, tata hukum yang berlaku pada masa tahun 1945-1949 adalah semua peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda maupun masa Jepang berkuasa dan produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah negara Republik Indonesia dari tahun 1945-1949.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri, mengatur dan menyusun negaranya serta menetapkan tata hukumnya, sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah Undang-Undang Dasar yang supel dan elastik dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945.
Bentuk tata hukum dan politik hukum yang akan berlaku masa itu dapat dilihat pada Pasal 1 dan 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 1 yang berbunyi :
Segala peraturan peundang-undangan yang telah ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar Ini
Pasal 2 menyebutkan :
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini
Menurut ketentuan Pasal 1 dan 2 aturan peralihan itu dapat diketahui, bahwa semua peraturan dan lembaga yang telah ada dan berlaku pada jaman penjajahan Belanda maupun masa pemerintahan balatentara Jepang, tetap diberlakukan dan difungsikan. Dengan demikian, tata hukum yang berlaku pada masa tahun 1945-1949 adalah semua peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda maupun masa Jepang berkuasa dan produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah negara Republik Indonesia dari tahun 1945-1949.
Tags
Law