Sejarah Tata Hukum Indonesia pada Masa Regerings Reglement (1855-1926)

Di negeri Belanda terjadi perubahan Grond Wet (UUD) pada tahun 1848 sebagai akibat dari pertentangan Staten General (Parlemen) dan raja yang berakhir dengan kemenangan Parlemen dalam bidang mengelola kehidupan bernegara.




Di negeri Belanda terjadi perubahan Grond Wet (UUD) pada tahun 1848 sebagai akibat dari pertentangan Staten General (Parlemen) dan raja yang berakhir dengan kemenangan Parlemen dalam bidang mengelola kehidupan bernegara. Adanya perubahan Grondwet itu mengakibatkan juga terjadinya perubahan terhadap pemerintahan pemerintahan dan perundang-undangan jajahan Belanda di Indonesia. Hal ini dicantumkannya Pasal 59 ayat I, II dan IV Grontwet yang menyatakan bahwa ayat I raja mempunyai kekuasaan tertinggi atau daerah jajahan dan harta kerajaan di bagian dari dunia. Ayat II dan IV aturan tentang kebijasanaan pemerintah ditetapkan melalui undang-undang sistem keuangan ditetapkan melalui undang-undang. Hal-hal lain yang menyangkut mengenai daerah-daerah jajahan dan harta, kalau diperlukan akan diatur melalui undang-undang.
Menurut ketentuan Pasal 59 ayat I, II, IV di atas, kekuasaan raja terhadap daerah jajahan menjadi berkurang. Peraturan yang menata daerah jajahan tidak semata-mata ditetapkan oleh raja dengan Koninklijk Besluit-nya, tetapi ditetapkan bersama oleh raja dengan parlemen, sehingga sistem pemerintahannya berubah dari monarki konstitusional menjadi monarki parlementer.
Peraturan dasar yang dibuat bersama oleh raja dengan parlemen untuk mengatur pemerintahan daerah jajahan di Indonesia adalah Regerings Reglement (RR). RR ini berbentuk undang-undang yang diundangkan melalui Staatsblad 1855 Nomor 2 yang isinya terdiri atas 8 bab dan 130 pasal yang mengatur tentang pemerintahan di Hindia Belanda, sehingga RR ini dianggap sebagai undang-undang dasar pemerintahan jajahan Belanda.
Politik hukum pemerintahan Belanda yang mengatur tentang tata hukum dicantumkan dalam pasal 75 RR dan asasnya sama sebagaimana termuat dalam Pasal 11 AB, yaitu dalam menyelesaikan perkara perdata hakim diperintahkan untuk menggunakan hukum perdata Eropa bagi golongan Eropa dan hukum perdata adat bagi orang bukan Eropa.
Selanjutnya RR mengalami perubahan pada tahun 1920 pada pasal tertentu, sehingga dinamakan RR baru yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1920 sampai tahun 1926. Golongan penduduk dalam pasal 75 RR itu diubah dari dua golongan menjadi tiga golongan, yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing dan golongan Bumiputera (pribumi).
Pada masa berlakunya RR telah berhasil diundangkan kitab-kitab hukum, yaitu :
Kitab hukum pidana untuk golongan Eropa melalui Staadsblad 1866 Nomor 55 sebagai hasil saduran dari Code Penal yang berlaku di Belanda pada waktu itu;
Algement Politie Strafreglement sebagai tambahan kitab hukum pidana untuk golongan Eropa tahun 1872 Nomor 85 yang isinya hampir sama dengan Kitab Hukum Pidana Eropa tahun 1866;
Politie Stafreglement bagi orang bukan eropa melalui Staatsblad 1872 Nomor 111;
Wetboek van Strafrecht diundangkan pada tahun 1915 dengan Staatsblad 1915 Nomor 732 di Hindia Belanda dalam suatu kodifikasi yang berlaku bagi semua golongan penduduk mulai tanggal 1 Januari 1918.

Fabian SSK

“The quality, not the longevity, of one’s life is what is important.” – Martin Luther King Jr.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Formulir Kontak