Kita dapat membeda-bedakan atau menggolong-golongkan hukum obyektif berdasarkan beberapa sudut pandangan sebagai berikut
Kita dapat membeda-bedakan atau menggolong-golongkan hukum obyektif berdasarkan beberapa sudut pandangan sebagai berikut :
Berdasarkan sumbernya.
Berdasarkan daerah kekuasaannya.
Berdasarkan kekuatan berlakunya.
Berdasarkan isinya.
Berdasarkan pemeliharaannya.
Hukum Obyektif Berdasarkan Sumbernya (Sumber Hukum)Sumber hukum dapat ditafsirkan secara :
Historis.
Sumber hukum dalam pengertian historis adalah sumber darimana pengundang-undangan dalam membuat Undang-undang mengambil bahan-bahannya, misal :
Code Civil untuk pembuatan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Dokumen-dokumen, surat-surat dan keterangan-keterangan yang lain yang memungkinkan untuk mengetahui hukum yang sedang berlaku pada masa tertentu (bukan sumber hukum dalam artian yang sesungguhnya tetapi merupakan bahan untuk mengetahui hukum)
Filosofis.
Sumber hukum dalam pengertian filosofis, dapat berupa :
Sumber daripada isi hukum; jadi ukuran apakah yang dapat dipergunakan untuk meneliti apakah hukum dimaksud telah benar-benar adil (= kemampuan manusia untuk membuat hukum seadil-adilnya)
Sumber daripada kekuatan hukum : jadi apakah sebabnya hukum ditaati. Mengenai hal ini, menurut Hugo de Groot :
- Sumber pertama : rede (rasio manusia)
- Sumber kedua : Tuhan
Sosiologis.
Sumber hukum dalam pengertian sosiologis juga disebut dalam pengertian material ialah faktor-faktor yang turut serta menetapkan isinya hukum, misalnya :
Keadaan ekonomi;
Kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
Pendapat umum;
Agama serta moral.
Formil.
Sumber hukum dalam pengertian formal ialah bentuk-bentuk perwujudan daripada hukum; bentuk-bentuk ini menyatakan kepada kita tentang adanya, isinya serta berlakunya peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan. Sumber-sumber hukum formal adalah :
Undang-undang.
Kebiasaan dan adat.
Traktat (=perjanjian antara dua Negara atau lebih).
Yurisprudensi.
Hukum Obyektif Berdasarkan Daerah Kekuasaannya
Berdasarkan daerah kekuasaannya, maka disamping hukum nasional yang berlaku di dalam wilayah satu Negara saja, ada hukum internasional.
Sebagai lawan dari hukum nasional sering dipergunakan hukum asing.
Bagi seorang warganegara hukum tanah airnya = hukum nasionalnya, sedangkan hukum Negara-negara lain = hukum asing.
Hukum Obyektif Berdasarkan Kekuatan BerlakunyaMenurut kekuatan sanksinya, hukum dapat dibagi dalam dua macam golongan sebagai berikut :
Hukum paksa (atau bersifat memaksa)
Hukum tambahan (bersifat mengatur atau menambah)
Hukum paksa (bersifat memaksa) ialah hukum yang dalam keadaan konkrit harus ditaati, hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Merupakan hukum paksa lazimnya peraturan-peraturan hukum yang mengatur tata tertib umum atau kebaikan moral/susila seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Contoh :
(dalam bidang perdata) Pasal 1334 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “seorang ahli waris tidak dapat menolak bagiannya dari warisan yang akan diterimanya, sebelum warisan itu dibagi antara semua ahli warisnya”.
Kalau ada seorang ahli waris menolak bagiannya pada waktu pewaris masih hidup atau pada waktu sebelum pembagian warisan diadakan, maka penolakan tersebut tidak dapat diakui sah.
Hukum tambahan (Utrecht – Hukum bersifat mengatur) ialah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Jadi yang pelaksanannya oleh yang berkepentingan dapat dijalankan dengan menyimpang daripada isinya secara mengadakan tindakan hukum (=perjanjian).
contoh :
Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
“Penyewa tidak boleh menyewakan lagi yang disewa... dan seterusnya”.
Tetapi dalam keadaan konkrit dengan mengadakan persetujuan dengan yang menyewakan, penyewa dapat juga menyewakan lagi sebagian yang disewa.
Pada umumnya peraturan-peraturan hukum yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang adalah hukum tambahan.
Hukum Obyektif Berdasarkan IsinyaMenurut isinya hukum dapat dibagi dalam dua golongan, yakni :
hukum publik
Hukum publik mengatur kepentingan umum
hukum privat
hukum privat mengatur kepentingan khusus
Hukum Obyektif Berdasarkan PemeliharaannyaBerdasarkan pemeliharaannya dapat dibedakan :
hukum materiil
mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Hukum formal
menunjukkan cara menjalankan peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan. Dalam hal perselisihan misalnya hukuman formal menunjuk cara menyelesaikan itu di muka hakim.
SUROJO WIGNJODIPURO, SH.
1983. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 5. PT Gunung Agung, Jakarta. Hlm. 26-31
Kita dapat membeda-bedakan atau menggolong-golongkan hukum obyektif berdasarkan beberapa sudut pandangan sebagai berikut :
Berdasarkan sumbernya.
Berdasarkan daerah kekuasaannya.
Berdasarkan kekuatan berlakunya.
Berdasarkan isinya.
Berdasarkan pemeliharaannya.
Hukum Obyektif Berdasarkan Sumbernya (Sumber Hukum)Sumber hukum dapat ditafsirkan secara :
Historis.
Sumber hukum dalam pengertian historis adalah sumber darimana pengundang-undangan dalam membuat Undang-undang mengambil bahan-bahannya, misal :
Code Civil untuk pembuatan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Dokumen-dokumen, surat-surat dan keterangan-keterangan yang lain yang memungkinkan untuk mengetahui hukum yang sedang berlaku pada masa tertentu (bukan sumber hukum dalam artian yang sesungguhnya tetapi merupakan bahan untuk mengetahui hukum)
Filosofis.
Sumber hukum dalam pengertian filosofis, dapat berupa :
Sumber daripada isi hukum; jadi ukuran apakah yang dapat dipergunakan untuk meneliti apakah hukum dimaksud telah benar-benar adil (= kemampuan manusia untuk membuat hukum seadil-adilnya)
Sumber daripada kekuatan hukum : jadi apakah sebabnya hukum ditaati. Mengenai hal ini, menurut Hugo de Groot :
- Sumber pertama : rede (rasio manusia)
- Sumber kedua : Tuhan
Sosiologis.
Sumber hukum dalam pengertian sosiologis juga disebut dalam pengertian material ialah faktor-faktor yang turut serta menetapkan isinya hukum, misalnya :
Keadaan ekonomi;
Kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
Pendapat umum;
Agama serta moral.
Formil.
Sumber hukum dalam pengertian formal ialah bentuk-bentuk perwujudan daripada hukum; bentuk-bentuk ini menyatakan kepada kita tentang adanya, isinya serta berlakunya peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan. Sumber-sumber hukum formal adalah :
Undang-undang.
Kebiasaan dan adat.
Traktat (=perjanjian antara dua Negara atau lebih).
Yurisprudensi.
Hukum Obyektif Berdasarkan Daerah Kekuasaannya
Berdasarkan daerah kekuasaannya, maka disamping hukum nasional yang berlaku di dalam wilayah satu Negara saja, ada hukum internasional.
Sebagai lawan dari hukum nasional sering dipergunakan hukum asing.
Bagi seorang warganegara hukum tanah airnya = hukum nasionalnya, sedangkan hukum Negara-negara lain = hukum asing.
Hukum Obyektif Berdasarkan Kekuatan BerlakunyaMenurut kekuatan sanksinya, hukum dapat dibagi dalam dua macam golongan sebagai berikut :
Hukum paksa (atau bersifat memaksa)
Hukum tambahan (bersifat mengatur atau menambah)
Hukum paksa (bersifat memaksa) ialah hukum yang dalam keadaan konkrit harus ditaati, hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Merupakan hukum paksa lazimnya peraturan-peraturan hukum yang mengatur tata tertib umum atau kebaikan moral/susila seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Contoh :
(dalam bidang perdata) Pasal 1334 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “seorang ahli waris tidak dapat menolak bagiannya dari warisan yang akan diterimanya, sebelum warisan itu dibagi antara semua ahli warisnya”.
Kalau ada seorang ahli waris menolak bagiannya pada waktu pewaris masih hidup atau pada waktu sebelum pembagian warisan diadakan, maka penolakan tersebut tidak dapat diakui sah.
Hukum tambahan (Utrecht – Hukum bersifat mengatur) ialah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Jadi yang pelaksanannya oleh yang berkepentingan dapat dijalankan dengan menyimpang daripada isinya secara mengadakan tindakan hukum (=perjanjian).
contoh :
Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
“Penyewa tidak boleh menyewakan lagi yang disewa... dan seterusnya”.
Tetapi dalam keadaan konkrit dengan mengadakan persetujuan dengan yang menyewakan, penyewa dapat juga menyewakan lagi sebagian yang disewa.
Pada umumnya peraturan-peraturan hukum yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang adalah hukum tambahan.
Hukum Obyektif Berdasarkan IsinyaMenurut isinya hukum dapat dibagi dalam dua golongan, yakni :
hukum publik
Hukum publik mengatur kepentingan umum
hukum privat
hukum privat mengatur kepentingan khusus
Hukum Obyektif Berdasarkan PemeliharaannyaBerdasarkan pemeliharaannya dapat dibedakan :
hukum materiil
mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Hukum formal
menunjukkan cara menjalankan peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan. Dalam hal perselisihan misalnya hukuman formal menunjuk cara menyelesaikan itu di muka hakim.
SUROJO WIGNJODIPURO, SH.
1983. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 5. PT Gunung Agung, Jakarta. Hlm. 26-31
Tags
Law