Hukum telah kita kenal sebagai kompleks norma-norma (kumpulan peraturan-peraturan hidup) yang bersifat memaksa serta yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam penghidupannya sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum telah kita kenal sebagai kompleks norma-norma (kumpulan peraturan-peraturan hidup) yang bersifat memaksa serta yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam penghidupannya sehari-hari dalam masyarakat.
Tiap orang yang kepentingannya dilindungi oleh hukum itu menjadi memperoleh hak.
Contoh :
Pasal 1439 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
"Peminjam berhak untuk menyatakan lunas hutangnya apabila tanda hutang di bawah tangan dengan sukarela oleh yang meminjamkan diberikan kepadanya."
Hak itu dijamin oleh Pasal 1439 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturannya hukum (normanya hukum) yang ditujukan kepada tiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan disebut pula hukum objektif sedangkan hak yang diberikan oleh norma tersebut adalah hukum subyektif.
SUROJO WIGNJODIPURO, SH.
1983. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 5. PT Gunung Agung, Jakarta. Hlm. 26
Hukum telah kita kenal sebagai kompleks norma-norma (kumpulan peraturan-peraturan hidup) yang bersifat memaksa serta yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam penghidupannya sehari-hari dalam masyarakat.
Tiap orang yang kepentingannya dilindungi oleh hukum itu menjadi memperoleh hak.
Contoh :
Pasal 1439 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
"Peminjam berhak untuk menyatakan lunas hutangnya apabila tanda hutang di bawah tangan dengan sukarela oleh yang meminjamkan diberikan kepadanya."
Hak itu dijamin oleh Pasal 1439 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturannya hukum (normanya hukum) yang ditujukan kepada tiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan disebut pula hukum objektif sedangkan hak yang diberikan oleh norma tersebut adalah hukum subyektif.
SUROJO WIGNJODIPURO, SH.
1983. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 5. PT Gunung Agung, Jakarta. Hlm. 26
Tags
Law