Pengertian Dari Residivis





Pengertian dari residivis. Menurut E.Y. Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya”, residiv (recidive) ialah apabila seorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu:


1. Sejak setelah pidana tersebut dilaksanakan seluruhnya atau sebahagian; atau
2. Sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan; atau
3. Apabila kewajiban menjalankan pidana itu belum daluarsa;
pelaku yang sama itu kemudian melakukan tindak pidana lagi.


Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa residivis itu adalah pengulangan suatu tindak pidana oleh pelaku yang sama, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta pengulangan terjadi dalam jangka waktu tertentu.
Terkait bagaimana mengetahui seseorang adalah residivis, sebenarnya adalah perkara yang masih menjadi dilema dalam penegakan hukum di negeri ini.


Hal ini disebabkan sistem database perkara di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan belum satu dan tidak terkoneksi satu sama lain, sehingga sulit sekali melacak apakah seseorang sudah pernah dihukum atau tidak. Oleh karena itu, kecenderungan untuk mengetahui hal tersebut, hanya didasarkan pada fakta-fakta maupun bukti-bukti yang ditemukan selama pemeriksaan perkara, baik melalui keterangan saksi-saksi maupun keterangan dari si terdakwa (pelaku).


Terkait mengenai pemberatannya, dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur mengenai Ketentuan Umum, masalah residivis tidaklah diatur dalam pasal maupun bab tersendiri. Dalam KUHP, mengenai residivis ditempatkan dalam bab khusus dalam Buku II KUHP, yaitu Bab XXXI, yang berjudul “Aturan Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai Bab”.


Ketentuan Pasal 486 KUHP, disebutkan:


“Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 127, 204 ayat pertama, 244-248, 253-260 bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga Pasal 365, Pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432 ayat penghabisan, 452, 466, 480 dan 481, begitupun pidana penjara selama waktu tertentu yang dijatuhkan menurut Pasal 204 ayat kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat keempat pasal 365, dapat ditambahkan dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari Pasal 140-143, 145 dan 149, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan (kwijtgescholde) atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.”


Selanjutnya dalam Pasal 487 KUHP, disebutkan:


“Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 130 ayat pertama, 131, 133, 140 ayat pertama, 353-355, 438-443, 459 dan 460, begitupun pidana penjara selama waktu tertentu yang dijatuhkan menurut Pasal 104, 105, 130 ayat kedua dan ketiga, Pasal 140 ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga. Jika yang bermasalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian, pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam Pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, 109, sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau mati, Pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137 dan 138 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.”


Kemudian dalam Pasal 488 KUHP, disebutkan:


“Pidana yang ditentukan dalam Pasal 134-138, 142-144, 207, 208, 310-321, 483 dan 484, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian, pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, karena salah satu kejahatan diterangkan pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.”
Dari ketentuan pasal-pasal yang telah kami jabarkan di atas, maka untuk pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) akan dikenakan tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimal dari tindak pidana yang dilakukannya.

Fabian SSK

“The quality, not the longevity, of one’s life is what is important.” – Martin Luther King Jr.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Formulir Kontak