HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat telah ada pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hak ini merupakan pemberian langsung dari Tuhan yang melekat pada setiap manusia. Dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia selama manusia ituhidup. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Menurut G.J. Wolhots, pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Pada suatu negara yang menjamin dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, secara otomatis negara tersebut wajib untuk melindungi seluruh warga negaranya dalam rangka perlindugan dan pemenuhan hak-hak warga negaranya. Indonesia merupakan salah satu dari sekian negara yang telah mengambil komitmen dalam perlindungan hak asasi manusia, hal ini terbukti dengan sikap indonesia dalam kesepakatan internasional dengan meratifikasi berbagai konvensi tentang hak asasi manusia. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, negara Indonesia dalam rangka pemenuhan perlindungan atas hak-hak warga negaranya menuangkan ke dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, dengan demikian diharapkan agar setiap warga negaranya secara menyeluruh mendapatkan rasa aman dan perlindungan guna untuk terwujudnya kesejahteraan.
Selain memiliki hak asasi, manusia juga memiliki kewajiban yaitu kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia ialah dengan menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak untuk bebas, hak untuk hidup, dan hak untuk kebahagiaan manusia dapat terjamin dan tak diganggu, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain.
Jika hal tersebut tidak mampu terwujud atau dapat dimaksudkan bahwa kewajiban asasi tidak dijalankan, maka secara cepat atau lambat akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan itu, secara sederhana bahwa pelanggaran HAM akan mudah dijumpai karna ketidak harmonisan hubungan antar sesama manusia. Pelanggaran HAM itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang kepada orang lain. Lebih lanjut tentang pengertian pelanggaran HAM tertuang dalam praturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, “Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
Baca Juga :
Di Balik Eksistensi Masjid Kuno Rambitan
Masyarakat Adat Dusun Desa Beleq Desa Gumantar Lombok Utara
Salah satu contoh pelanggaran HAM yaitu dalam bidang Pembatasan hak berekspresi dan berpendapat. Catatan sejarah telah mencatat bahwa di Indonesia pernah terjadi pelanggaran HAM yang tergolong ke dalam kasus besar dan bahkan belum mampu terselesaikan hingga saat ini. Kasus yang dimaksud ialah kasus Pembunuhan Munir, Marsinah, Widji Thukul, Tragedi Trisakti dan berbagai tragdi lainnya. Para korban tersebut merupakan figur-figur yang dikenal atas perjuangannya dalam membela dan memperjuangkan hak-hak rakyat. Namun kematian menjadi ujung dari perjuangan mereka dalam memperjuangkan suara-suara rakyat yang mereka bela.
Dalam kasus tersebut kebebasan mengekspresikan diri dapat dikatakan terancam karna dalam masa itu kebebasan berekspresi dan berpendapat yang sejatinya menyudutkan pemerintahan akan berujung perampasan kehormatan bahkan perampasan nyawa. Kondisi seperti ini dianggap oleh otoritas negara saat itu sebagai situasi yang tidak kondusif. Unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi merebak kemana-mana. Hal itu menunjukkan betapa masyarakat begitu ingin meluapkan segala yang dirasakannya setelah lama mengalami tindakan represif rezim orde baru.
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak yang fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Di Indonesia sebagai negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Berdasarkan hal tersebut, hak untuk bebas berekspresi dan berpendapat sangat perlu mendapat perlindungan karena telah jelas tertuang dalam undang-undang. Dengan demikian, kebebasan berekspresi dan berpendapat semestinya tidak mendapat ancaman-ancaman yang dapat merampas kemerdekaan orang tersebut karena hak tersebut telah melekat dalam setiap orang dan telah mendapat perlindungan dari berbagai instrumen selama kebebasan itu tidak melanggar hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini tentu saja akan memberikan pengaruh yang sangat besar dalam perjuangan para pejuang dalam hal membela dan menjunjung tinggi suara rakyat sehingga dengan hal tersebut maka akan tercapainya cita-cita bangsa yang tercantum dalam Pancasila sila ke-5 yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. (uc)
Tags
Opini