Kasus penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan kini memasuki tahap baru. Tersangka Rahmat Kadir dan Rony Bugis menjalani sidang putusan hari ini.
Mengejutkan memang kasus yang sudah berjalan hampir dua tahun lamanya baru terungkap beberapa waktu yang lalu.
Kasus penganiayaan terhadap Novel ini menyita perhatian masyarakat, bagaimana tidak karena banyak pihak mencurigai adanya dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh golongan yang tidak suka dengan kinerja KPK era Novel waktu itu.
Disamping itu pada kasus ini banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Baik dalam tahap pengusutan, penyelidikan, maupun pengungkapan perkara. Ada beberapa pihak yang berusaha mengaburkan fakta-fakta peristiwa.
Pengungkapan kasus yang tidak serius itu kemudian menimbulkan tanda tanya besar bagi aparat yang bertugas. Apakah mereka sudah bertugas sesuai fungsi dan tanggungjawabnya?
Contohnya jaksa penuntut umum yang seharusnya bertugas sebagai perwakilan negara untuk menuntut terdakwa nyatanya malah meringankan tuntutan terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Rony Bugis, jaksa hanya menuntut satu tahun penjara kepada keduanya karena menilai tindakan yang dilakukan para terdakwa tergolong dalam penganiayaan ringan.
Anehnya dalam sidang penuntutan itu jaksa menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa bukanlah sebuah kesengajaan. Ia mengatakan bahwa unsur kesengajaan dalam perbuatan pelaku tidak memenuhi syarat. Padahal bukti-bukti yang ada sebenarnya mengarah pada bentuk kesengajaan, seperti misalnya membawa air keras.
Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan air keras itu merupakan sebuah bentuk usaha yang telah direncanakan. Logikanya orang biasa tidak mungkin dengan santainya membawa bahan berbahaya seperti itu. Artinya dari perbuatan awal ini saja sebenarnya sudah menunjukkan bahwa memang ada unsur kesengajaan yang dilakukan kedua terdakwa.
Lalu yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan aktor intelektual dibalik aksi penyerangan terhadap Novel. Kita tahu bahwa Novel saat itu merupakan petugas penyidik KPK yang masih aktif dan kala itu masih menangani beberapa kasus korupsi.
Ada kemungkinan serangan terhadap Novel ini merupakan bentuk pelemahan langsung terhadap kinerjanya dalam tugasnya sebagai penyidik. Adanya kemungkinan itu juga bukan tanpa alasan karena Novel sendiri sering menangani kasus-kasus megakorupsi seperti kasus korupsi E-KTP.
Jadi apakah mereka berdua, Abdul Kadir dan Rony Bugis merupakan pelaku asli dibalik penyerangan itu?
Kita tunggu kelanjutannya dalam hasil sidang nanti.
Tags
Opini