Perbuatan subjek hukum yang "bukan perbuatan hukum"

Sebagaimana yang dalam tulisan sebelumnya (Baca : Perbuatan yang dapat Disebut Sebagai Perbuatan Hukum), bahwa suatu perbuatan hukum itu haruslah disertai dengan pernyataan kehendak.






Sebagaimana yang dalam tulisan sebelumnya (Baca : Perbuatan yang dapat Disebut Sebagai Perbuatan Hukum), bahwa suatu perbuatan hukum itu haruslah disertai dengan pernyataan kehendak. Pernytaan kehendak dari subjek hukum yang melakukan perbuatan itu merupakan unsur essentieel atau pokok atau inti perbuatan tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa perbuatan yang bukan perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya.

Perbuatan yang bukan perbuatan hukum dapat dibedakan atas dua macam, yaitu :
Perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum

Istilah ini digunakan oleh Soeroso (2005:293), yang dapat diartikan sebagai perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu (Kansil, 1982:122). Dengan kata lain, perbuatan itu melahirkan akibat hukum namun tidak bergantung kepada pendirian apakah seseorang yang melakukan perbuatan itu menghendakinya atau tidak.

Contoh

Zaakwaarneming

Zaakwaarneming contohnya dapat ditemukan dalam Pasal 1345 KUH Perdata. Zaakwaarneming yaitu suatu perbuatan yang memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut untuk memperhatikan kepentingannya.misal :
Ada seorang laki-laki yang berstatus duda, berdinas di suatu daerah terpencil. Kebetulan laki-laki tersebut mengalami kecelakaan kerja dan kemudian dia dirawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat. Di dalam dinasnya itu dia membawa serta anaknya dan tidak ada sanak saudara maupun keluarga yang tinggal dekat dengan tempat tinggalnya selama berdinas di tempat terpencil. Karena laki-laki duda tersebut dirawat di Puskesmas sedangkan anak dan rumahnya tidak ada yang mengurus, maka tetangganya berinisiatif untuk mengurusnya.
Dan tetangga tersebut menurut ketentuan undang-undang wajib dengan sukarela mengurus anak dan rumah serta harta benda milik laki-laki duda tersebut sampai yang berkepentingan itu pulih kembali dari sakitnya (Muhammad, 2010:279).
Onverschuldigde betaling
Onverschuldigde betaling dapan dimaknai sebagai pembayaran hutang kepada orang lain, karena mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Perbuatan yang sedemikian misalnya dapat dilihat dalam Pasal 1359 KUH Perdata, yaitu : "Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang; apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan , dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan-perikatan bebas, yang secara suka rela telah terpenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali"
Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) merupakan perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum. Akibat hukum yang timbul dari perbuatan tersebut diatur oleh peraturan hukum meskipun akibat itu tidak dikehendaki oleh pelakunya. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dapat dipahami dari rumusan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Daftar Referensi

Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
C.S.T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Cet. 8. Balai Pustaka, Jakarta.
Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. I. Sinar Grafika, Jakarta.
R. Soeroso. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 7. Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo. 2. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 7. Sinar Grafika, Jakarta.

Fabian SSK

“The quality, not the longevity, of one’s life is what is important.” – Martin Luther King Jr.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Formulir Kontak