Sejarah Tata Hukum di Indonesia

Sejarah Tata Hukum Indonesia dapat di kelompokkan menjadi dua periode, meliputi : 1. Periode sebelum kemerdekaan dan, 2. Periode setelah kemerdekaan.




Dalam pembahasan ini, definisi sejarah tidak akan diulas kembali. Kami beranggapan bahwa seluruh mahasiswa sudah memahami apa itu sejarah. Selanjutnya, agar terjadi pembatasan pembahasan, maka apa yang dianggap sebagai tata hukum di sini adalah bermaksud untuk menyebut tata hukum negara modern. Dengan kata lain, pembahasan sejarah yang dimaksud tidak mengikutsertakan pembahasan hukum adat di dalamnya.
Sejarah Tata Hukum Indonesia dapat di kelompokkan menjadi dua periode, meliputi :

Periode sebelum kemerdekaan dan,
Periode setelah kemerdekaan.
Dari kedua periode tersebut masing-masing periode masih dapat dirinci dengan melakukan pembabakan sebagai berikut :

Periode Pertama : Tata Hukum Sebelum Kemerdekaan (Sebelum 17 agustus 1945)
Masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) (1602-1799)
Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
Masa Regerings Reglement/RR (1855-1926)
Masa Indische Straatsregeling (1926-1942)
Masa Jepang (Osamu Seirei) (1942-1945)

Periode Kedua : Tata Hukum Setelah kemerdekaan (Setelah 17 agustus 1945)
Masa UUD 1945 (17 Agustus 1945-26 Desember 1949)
Masa Konstitusi RIS (27 Desember 1949-16 Agustus 1950)
Masa UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950-4 Juli 1959)
Masa Kembali Kepada UUD 1945 (5 Juli 1959-13 Oktober 1999)
Masa Amandemen (21 Oktober 1999-Sekarang)
Untuk penjelasan lebih lanjut terkait pembagian tersebut, dibahas pada masing-masing link di atas.

Fabian SSK

“The quality, not the longevity, of one’s life is what is important.” – Martin Luther King Jr.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Formulir Kontak