Penafsiran Hukum Secara Terbalik (A Contrario)



Law Ilustrasi/Foto: Unblast




Penafsiran secara a contrario diimplementasikan dengan cara menemukan kebalikan dari istilah yang dihadapi. (Ishaq, 2008 : 255). Kebalikan istilah yang dimaksud dalam hal ini adalah antonimnya. Contoh : gelap X terang, pria X wanita, janda X duda, dan sebagainya.
Dalam kasus nyata, proses menemukan kebalikan istilah tersebut menurut Arrasjid (2001:94) dilakukan dengan memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. Perlawanan pengertian dimaksudkan agar dapat ditarik kesimpulan bahwa peristiwa konkrit yang dihadapi tidak termasuk ke dalam peristiwa yang diatur dalam undang-undang tersebut. Artinya, dengan tafsir a contrio dapat diketahui bahwa peristiwa konkrit yang dihadapi berada di luar ketentuan undang-undang tersebut.
Terdapat dua unsur yang dapat ditarik untuk memberi gambaran implementatif dari uraian di atas. Pertama, penggunaan penafsiran a contrario ditujukan untuk memberikan pemaknaan secara terbalik. Kedua, penggunaan penafsiran a contrario adalah untuk mempersempit daya jangkau norma yang dimaksudkan oleh undang-undang. Mengenai kedua unsur tersebut, berikut adalah penjelasan singkatnya :
Memberikan pemaknaan secara terbalik terhadap istilah yang digunakan dalam undang-undang.

Contoh :
"tiada pidana tanpa kesalahan. Jika diartikan terbalik, maka dapat dimengerti bahwa pidana hanya dapat dilakukan jika terdapat kejahatan".
Mempersempit daya jangkau norma yang dimaksudkan oleh undang-undang.

Contoh :
Dalam Pasal 34 KUH Perdata diatur bahwa seorang janda dilarang melangsungkan perkawinan lagi sebelum lewat 300 hari setelah perkawinan yang terdahulu putus. Dengan tafsir a contrario, tampak bahwa istilah janda berlawanan dengan duda, sebagaimana istilah pria berlawanan dengan wanita. Sehingga Pasal 34 KUH Perdata bila ditafsirkan secara a contrario, normanya tidak dapat berlaku bagi seorang duda. Artinya, seorang duda tidak perlu menunggu 300 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUH Perdata.

Catatan :
Penafsiran hukum secara a contrario dilakukan oleh hakim dalam menafsirkan aturan ketika menghadapi kasus hukum. Sedangkan hasil penafsiran tersebut dirumuskan menjadi sebuah argumentasi hukum. Argumentasi hukum yang ditarik melalui penafsiran a contrario sering disebut sebagai argumentum a contrario.


Daftar Referensi
Chainur Arrasjid. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. 2. Sinar Grafika, Jakarta.
Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. I. Sinar Grafika, Jakarta.
Surojo Wignjodipuro. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 5. PT Gunung Agung, Jakarta.

Fabian SSK

“The quality, not the longevity, of one’s life is what is important.” – Martin Luther King Jr.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Formulir Kontak