Peristiwa Hukum (Rechtfeit)

Di dalam ilmu hukum, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum. Aturan hukum itu terdiri atas peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum tersebut dihubungkan.



Di dalam ilmu hukum, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum. Aturan hukum itu terdiri atas peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum tersebut dihubungkan. Dengan demikian, peristiwa hukum adalah peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo, peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak yang mempunyai hubungan hukum (Dirdjosisworo, 1994:128). Kemudian Surojo Wignjodipuro menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa (kejadian biasa) dalam penghidupan sehari-hari yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (Wignjodipuro, 1982:35).
Selanjutnya Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan yang tercantum di dalamnya itu diwujudkan (Rahardjo, 1986:85). Oleh karena itu, untuk mengukurnya dipergunakan ketentuan hukum yang berbeda.
Jadi, peristiwa hukum sesungguhnya merupakan suatu peristiwa yang dirumuskan dalam rumusan kaedah hukum sebelum peristiwa tersebut terjadi.
contoh peristiwa hukum dapat diuraikan di bawah ini, yaitu :


A dan B mengadakan jual beli barang.

Peristiwa ini merupakan peristiwa hukum yang diatur dalam Pasal 1457 KUH Perdata yang berbunyi : "jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengakibatkan dirinya untuk menyerahkan sesuatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan." (Wignjodipuro, loc.cit).
Dalam hal ini A dan B mempunyai hak dan kewajiban. Di mana A di samping berhak menerima bayaran dari B, juga wajib menyerahkan barang itu kepada B, begitu juga B di samping berhak menerima barang tersebut dari A, juga wajib membayarnya.
Apabila salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya, maka dapat digugat oleh pihak yang dirugikan di muka hakim.
Peristiwa kematian seseorang.
Dengan adanya kematian seseorang akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum seperti penetapan pewaris dan ahli waris (bidang hukum perdata). Jika kematian orang itu disebabkan oleh pembunuhan, maka menimbulkan akibat hukum bagi pelaku pembunuhan itu, yakni mempertanggungjawabkan atas perbuatannya (bidang hukum pidana)

Tidak semua peristiwa dapat dikatakan membawa akibat yang diatur oleh hukum. Salah satu peristiwa yang tidak membawa akibat hukum misalnya si A mengambil mobil kepunyaannya sendiri. Peristiwa semacam ini tidak membawa akibat yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain, perbuatan yang dilakukan dalam peristiwa tersebut tidak menggerakkan hukum untuk bekerja.
Menurut Ishaq (2008:78-79), apabila peristiwa hukum itu dilihat dari segi isinya, peristiwa hukum itu dapat dikenal atas dua macam, yaitu :


Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu peristiwa hukum yang terjadi karena akibat perbuatan subjek hukum. Contohnya peristiwa tentang pembuatan surat wasiat (Pasal 875 KUH Perdata), peristiwa tentang menghibahkan barang (Pasal 1666 KUH Perdata)

Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang tidak merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Contohnya kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, kadaluwarsa (lewat waktu).
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

Perbuatan subjek hukum yang merupakan perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibat itu dikehendaki oleh pelaku. Contoh : Perjanjian jual beli, sewa-menyewa (Pasal 1313 KUH Perdata). Pembuata surat wasiat atau testamen (Pasal 875 KUH Perdata)
Perbuatan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya, walaupun akibatnya diatur oleh hukum.
Contoh :

Zaakwaarneming (Pasal 1345 KUH Perdata), yaitu suatu perbuatan yang memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut untuk memperhatikan kepentingannya.Contoh :
Ada seorang laki-laki yang berstatus duda, berdinas di suatu daerah terpencil. Kebetulan laki-laki tersebut mengalami kecelakaan kerja dan kemudian dia dirawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat. Di dalam dinasnya itu dia membawa serta anaknya dan tidak ada sanak saudara maupun keluarga yang tinggal dekat dengan tempat tinggalnya selama berdinas di tempat terpencil. Karena laki-laki duda tersebut dirawat di Puskesmas sedangkan anak dan rumahnya tidak ada yang mengurus, maka tetangganya berinisiatif untuk mengurusnya.
Dan tetangga tersebut menurut ketentuan undang-undang wajib dengan sukarela mengurus anak dan rumah serta harta benda milik laki-laki duda tersebut sampai yang berkepentingan itu pulih kembali dari sakitnya (Muhammad, 2010:279).

Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad (Pasal 1365 KUH Perdata), yaitu perbuatan yang berntentangan dan melawan hukum. Akibat hukum yang timbul tetap diatur oleh peraturan hukum meskipun akibat itu tidak dikehendaki oleh pelakunya

Daftar Referensi

Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. I. Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Rahardjo. 1986. Ilmu Hukum. Alumni, Bandung.
Soedjono Dirdjosisworo. 1994. Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerojo Wignjodipuro. 1982. Pengantar Ilmu Hukum. Gunung Agung, Jakarta.

Fabian SSK

“The quality, not the longevity, of one’s life is what is important.” – Martin Luther King Jr.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Formulir Kontak