Sumber-Sumber Hukum Tata Negara



Sumber-Sumber Hukum Tata Negara


SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA

Sebelum kita membicarakan sumber-sumber Hukum Tata Negara terlebih dahulu ada baiknya kita membicarakan sumber hukum pada umumnya. Hukum itu oleh orang awam digambarkan secara deskriptif yang sama diartikan sebagai peraturan perundang-undangan. Jadi segala sesuatu yang harus ditaati itu adalah hukum.

Pandangan-pandangan orang awam tersebut tidak salah. Kalau kita lihat dari Sistematika Hukum dibagi 2 yaitu :
Hukum Yang Tertulis, yaitu kaidah hukum yang dibuat oleh badan yang berwenang yang lazimnya disebut Peraturan Perundang-undangan.
Hukum Yang Tidak Tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan (Konvensi)

Jika kita kaitkan dengan sumber-sumber hukum ternyata tidak sederhana itu karena orang dapat melihat dari berbagai macam segi yaitu sumber hukum materiel dan sumber hukum formil.
Sumber Hukum Materiel (Isi) yaitu dilihat dari segi filsafat; segi histories sosiologis dan segi yuridis.
Sumber Hukum Formil (bentuk) yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif)

Sumber HTN, dapat dibagi atas dua sumber hukum yaitu :


Sumber Hukum Material (Kenborn)
Sumber hukum formil (Welbron)



Sumber Hukum Formil → terdiri atas empat bagian yaitu :

Hukum tertulis → sumber
Hukum tidak tertulis → HTN
Yurisprudensi → menurut
Dokrin → teori
Traktat → perjanjian




Sumber Hukum Material, yaitu sumber yang menentukan isi hukum, artinya isi kaidah-kaidah HTN itu tidak boleh menyimpang dari/atau bertentangan dengan sumber materialnya. Bagi bangsa Indonesia, sumber hukum material itu ialah pembukaan UUD 1945 dimana tercantum Pancasila.
Sumber Hukum Formal, yaitu sumber dari mana kita dapat mengetahui apa yang menjadi HTN itu, sumber hukum formal khususnya sumber hukum tertulisnya dapat berbentuk atau dalam bentuk UUD, UU, Perpu, dan lain sebagainya termasuk UU organik.



Bagi Indonesia sumber hukum tertulis HTN disamping ketiga sumber lainnya diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 dan diganti Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 dan selanjutnya diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.

Fabian SSK

“The quality, not the longevity, of one’s life is what is important.” – Martin Luther King Jr.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Formulir Kontak