Berdasarkan ketentuan Pasal 192 KRIS, aturan-aturan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia sebagaimana berdasarkan Pasal 1 dan 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 tetap berlaku di negara Republik Indonesia Serikat.
Setelah disepakatinya konferensi meja bundar pada tahun 1949, berlakulah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), dan tata hukum yang berlaku pada waktu itu adalah tata hukum yang terdiri atas peraturan yang dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dana produk peraturan baru yang dihasilkan yang dihasilkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia Serikat selama kurun waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 16 Agustus 1950.
Hal tersebut telah ditentukan dalam Pasal 192 KRIS yang berbunyi :
Peraturan-peraturan, undang-undang, dan ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau atas kuasa konstitusi ini.
Berdasarkan ketentuan Pasal 192 KRIS ini berarti aturan-aturan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 1 dan 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 tetap berlaku di negara Republik Indonesia Serikat.
Setelah disepakatinya konferensi meja bundar pada tahun 1949, berlakulah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), dan tata hukum yang berlaku pada waktu itu adalah tata hukum yang terdiri atas peraturan yang dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dana produk peraturan baru yang dihasilkan yang dihasilkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia Serikat selama kurun waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 16 Agustus 1950.
Hal tersebut telah ditentukan dalam Pasal 192 KRIS yang berbunyi :
Peraturan-peraturan, undang-undang, dan ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau atas kuasa konstitusi ini.
Berdasarkan ketentuan Pasal 192 KRIS ini berarti aturan-aturan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 1 dan 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 tetap berlaku di negara Republik Indonesia Serikat.
Tags
Law